Siapapun presiden dan wakil presiden yang akan terpilih nantinya harus menjaga komitmen memberantas korupsi. Pemimpin baru itu tidak boleh mengebiri kewenangan dan efektifitas kerja KPK lewat UU Tipikor.
"Presiden dan wakil presiden terpilih harus konsisten dalam melakukan pemberantasan korupsi dengan memperkuat dan mempertahankan fungsi dan peran KPK melalui UU Tipikor yang tidak
mengebiri kewenangan dan efektifitas kerja-kerja KPK," kata Ketua Pengurus Besar (PB) HMI MPO Chozin Amirullah dalam rilis yang diterima detikcom, Kamis (9/7/2009).
Selain itu presiden dan wakil presiden juga harus membebaskan Indonesia dari jeratan hutang yang menyengsarakan rakyat. Yang juga penting, mereka harus menyelematkan dan mendayagunakan aset-aset negara yang penting, termasuk kekayaan sumber daya alam, dan digunakan sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat.
PB HMI MPO juga mendesak agar UU Badan Hukum Pendidikan ditinjau ulang karena berpotensi membawa sistem pendidikan Indonesia ke arah komersialisasi dan liberalisasi. Percepatan pembangunan, kata Chozin, harus dilakukan melalui ekonomi kerakyatan, bukan ekonomi yang pro modal asing.
Gado-gado Blogger
Kamis, 09 Juli 2009
Presiden nanti mampukah berantas korupsi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkah Beri Komentar Anda.